Bapas Pati & IPWL Al Ma’laa Sepakati MoU Rehabilitasi Klien Narkoba
Pati, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati
menyepakati nota kesepahaman terkait “Program Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif”. Nota kesepahaman
tersebut ditandatangani Kepala Bapas Pati, Giyanto, dengan Pimpinan Institusi
Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pesantren Rehabilitasi Sosial NAPZA Al Ma’laa,
Djunaidi, Senin (25/2).
Giyanto menerangkan kerja sama ini melingkupi
pelayanan informasi edukasi NAPZA, pelayanan rehabilitasi sosial korban dan
pecandu penyalahgunaan NAPZA, reintegrasi dan bimbingan lanjutan, serta
rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA, khususnya terhadap klien
Bapas Pati yang terlibat tindak pidana narkotika setelah mendapat reintegrasi.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi
kepada IPWL yang sudah datang ke kantor kami untuk menjalin kerja sama dengan
tujuan melakukan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA,
khususnya klien Bapas Pati,” jelas Giyanto.
![]() |
| kerja sama rehabilitasi korban narkoba |
Ia berharap kerja sama dengan IPWL dapat
bermanfaat bagi klien Bapas Pati, khususnya klien narkoba untuk dapat kembali
berintegrasi di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IPWL,
Djunaidi, mengemukakan pecandu narkoba dapat lapor ke IPWL Al Ma’laa Grobogan
Purwodadi tanpa diproses hukum untuk menjalani rehabilitasi. “Selain
merehabilitasi, kami juga akan memberikan keterampilan kerja dan modal bagi
klien narkoba yang membutuhkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Djunaidi menjelaskan selain
rehabilitasi sosial, korban dan pecandu penyalahgunaan NAPZA di dalam maupun di
luar pesantren juga akan diberikan bimbingan fisik, bimbingan sosial, bimbingan
mental, dan bimbingan ketrampilan.
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama ini,
kami dapat membantu untuk menyelamatkan, khususnya klien Bapat Pati, dari
penyalahgunaan dan ketergantungan napza,” harapnya.


Post a Comment